(Webinar)Transformasi perlindungan merek dan penyelesaian PPND di era digital
- Registri adalah pihak yang mengelola sistem nama domain, seperti PANDI untuk domain .id.
- Registrar adalah perusahaan yang menjual nama domain kepada publik.
- Registran adalah individu atau badan hukum yang membeli dan menggunakan nama domain tersebut.
PANDI sebagai Registri .id
PANDI mempunyai peran sentral dalam tata kelola domain .id. Sejarahnya dimulai dari inisiasi individu hingga ditetapkan oleh IANA sebagai pengelola resmi domain .id. PANDI memiliki izin penuh untuk:
- Memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan nama domain.
- Mengawasi registrar.
- Menyelesaikan kenaikan nama domain.
- Menolak, menonaktifkan, atau menghapus domain yang melanggar ketentuan.
Hierarki dan Jenis Nama Domain
Sistem nama domain memiliki hierarki yang jelas. Di tingkat atas ada ICANN dan IANA yang bertanggung jawab atas pendelegasian. Di tingkat bawah , terdapat registry (misalnya PANDI), yang memberikan akreditasi kepada registrar, hingga sampai ke registran sebagai pengguna akhir.
Domain dibagi menjadi beberapa jenis:
- Country Code Top Level Domain (ccTLD): Domain yang mewakili kode negara, seperti .id (Indonesia), .jp (Jepang), atau .us (Amerika Serikat).
- Generic Top Level Domain (gTLD): Domain umum seperti .com, .net, dan .org.
- GTLD baru : Domain baru yang terus bermunculan, seperti .app atau .blog.
PANDI mengelola berbagai Domain Tingkat Kedua (DTD), seperti:
- go.id untuk instansi pemerintah.
- ac.id untuk lembaga pendidikan tinggi.
- co.id untuk badan hukum dan entitas bisnis.
- id untuk masyarakat umum dan UMKM
Sesi 2 Strategi Nasional Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital
Merek adalah tanda pembeda untuk suatu produk atau layanan.
Di Indonesia, perlindungannya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menganut tiga prinsip utama, yaitu:
- First to File System : Hak perlindungan diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek, bukan yang pertama kali menggunakan.
- Prinsip Teritorialitas : Perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek itu didaftarkan.
- Prinsip Kekhususan : Perlindungan hanya mencakup produk atau layanan yang didaftarkan secara spesifik.
Alasan Penolakan Merek Pendaftaran merek bisa ditolak jika :
- Bersifat mutlak : Merek tersebut deskriptif (contoh: merek "JUS" untuk produk adil), bertentangan dengan moral, atau menyesatkan publik.
- Bersifat relatif : Merek memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar, baik secara fonetik (bunyi), visual (tampilan), maupun konsep.
Jadi penting untuk Melindungi Merek di Ranah Digital Ancaman siber seperti cybersquatting (mendaftarkan nama domain yang mirip merek terkenal untuk mencari keuntungan) merupakan tantangan besar. Oleh karena itu, pemilik merek disarankan untuk mendaftarkan nama domain yang sesuai sebagai bagian dari strategi perlindungan kekayaan intelektual (HKI).
Sesi 3 Sosialisasi Kebijakan Nama Domain dan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain PPND
Untuk mengatasi penyelesaian nama domain, khususnya yang berkaitan dengan cybersquatting, PANDI memiliki mekanisme khusus yang disebut Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain versi 8.0.
Syarat dan Proses PPND
Pemohon yang merasa dirugikan harus membuktikan tiga hal secara kumulatif:
- Nama domain yang disengketakan identik atau sangat mirip dengan merek pemohon.
- Pihak yang menggunakan domain (termohon) tidak memiliki hak yang sah atas nama tersebut.
- Nama domain tersebut didaftarkan atau digunakan dengan itikad tidak baik.
Proses PPND melibatkan:
- Verifikasi : Permohonan pelaksanaan oleh Sekretariat PPND.
- Mediasi : Mediasi bersifat opsional dan hanya dilakukan jika kedua pihak sepakat.
- Pembentukan Panel : Panelis yang terdiri dari para ahli akan dibentuk untuk meninjau kasus. Jumlah panel tergantung pada karakter nama domain.
- Keputusan : Panel akan mengeluarkan keputusan dalam 14 hari. Keputusan ini bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh Ketua PANDI.
PANDI tidak hanya sebagai pengelola domain. Dengan slogan “Hidupkan Dirimu, Hidupkan Bisnismu,” PANDI juga menyediakan berbagai layanan untuk mendukung transformasi digital, seperti:
- id academy: Pelatihan platform dan sertifikasi digital, termasuk keamanan siber.
- Layanan Keamanan Digital (IDCert): Kolaborasi untuk menyediakan layanan keamanan transaksi elektronik, seperti tanda tangan digital.
- IDWeb: Layanan pembuat situs web yang mudah digunakan, dirancang khusus untuk UMKM.
Sesi 4 Menangkal Kejahatan Internet: Cybersquatting, Nama Domain, dan Pelindungan Merek di Ranah Digital
- Merek vs AI : Kepastian pemilik merek yang dibuat AI, risiko kemiripan karena proses AI berbasis big data (contoh kasus Thaler v. USPTO , 2022).
- Domain Typo/Typosquatting : Kesalahan ejaan nama domain merek terkenal bisa merusak reputasi, mengganggu pemasaran, dan memaksa pemilik membeli domain typo tersebut.
- Pembajakan Kata Kunci : Penggunaan kata kunci merek pihak lain untuk menarik lalu lintas.
- Cybersquatting : Pendaftaran domain mirip/identik dengan merek terkenal untuk keuntungan pribadi, sering dipakai untuk phishing, penipuan, atau pengumpulan data melalui pengawasan.
- Visual Branding & penggunaan merek tanpa hak di e-commerce atau media digital. Adanya domain sama dengan merek.
Landasan Hukum Perlindungan Merek di Ruang Digital (Indonesia)
- UU No. 20 Tahun 2016 (Merek & Indikasi Geografis)
- UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) & perubahannya (UU No. 19 Tahun 2016 & UU No. 1 Tahun 2024)
- Kebijakan PANDI (penyelesaian perselisihan nama domain, jaminan registran)
- Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy – WIPO/ICANN






Comments
Post a Comment